Jumat, 17 Mei 2013

hukum toleransi

h As Toni (Catatan) pada 8 Mei 2013 pukul 23:44



                                                           بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ  

bergaul dengan orang kafir / ber toleransi pada orang
kafir hukumnya adalah makruh

bergaul / bertoleransi pada orang fasiq demi persatuan maka
hukumnya adalah tidak haram


الفتاوى الكبرى الجزء الرابع ص : 117
dalam kitab fatawa alkubro juz 4 halaman 117
 خاتمة ) تحرم مودة الكافر لقوله تعالى
dalam khataman keterangan ini dijelaskan bahwa haram
 hukumnya mencintai orang kafir dengan dasar firmannya allah
لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الاخر يوادون من حاد الله ورسوله
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari .akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya(Al-Mujadalah : 22).…”

 أن مخالطة الكفار مكروهة
sedangkan sesungguhnya bergaul/toleransi dengan orang kafir itu hukumnya adalah makruh

 أجيب بأن المخالطة ترجع إلى الظاهر
dan saya pertegas pada jawaban ini bahwa sesungguhnya bergaul itu adalah aktivitas dhahiriyyah
والمودة إلى الميل القلبى
sedangkan cinta itu adalah sebuah aktifitas kecondongannya hati

_ jadi kita harus bisa memilahnya serta membedakan dari kedua hal tadi

( قوله تحرم مودة الكافر ) أى المحبة والميل بالقلب
dan dari penjelasan hukum haram mencintai orang kafir tadi maksudnya ialah
rasa cinta dan kecenderungan hati dalam hati

 وأما المخالطة الظاهرية فمكروهة
adapun hukumnya bergaul/toleransi secara dhohiriyyah dengan orang kafir adalah makruh

 jadi kesimpulannya adalah
 وتحرم موادتهم وهو الميل القلبى لا من حيث الكفر
hukum mencintai orang kafir maksudnya cenderungnya hati pada orang kafir itu hukumnya adalah haram
 وإلا كانت كفرا وسواء فى ذلك أكانت لأصل أو فرع أم غيرهما
namun apabila mencintai kekafirannya orang kafir maka hukumnya adalah kafir

وتكره مخالطته ظاهرا ولو بمهاداة فيما يظهر ما لم يرج إسلامه ويلحق به ما لوكان بينهما نحو رحم أو جوار
sedangkan hukum nya bergaul/toleransi dengan orang kafir itu adalah makruh selama orang kafirnya itu tidak diharapkan ke islamannya ( masuk islam ) dan hukum makruh ini tetap berlaku meskipun orang kafirnya itu adalah saudaranya atau masih tetangganya

وقوله ما لم يرج إسلامه أو يرج منه نفعا أو دفع شر لا يقوم غيره فيه مقامه
adapun bergaul/toleransi  dengan orang kafir sebab ada tujuan manfaat atau tujuan minta pertolongan yang sangat mendesak ( berobat pada dokter kafir )  maka
hukumnya juga makruh

 أما معاشرتهم لدفع ضرر يحصل منهم أو جلب نفع فلا حرمة فيه إهـ
sedangkan bergaul dengan orang fasiq sebab ada tujuan supaya terhindar dari mala petaka ( perpecahan ) atau ada tujuan supaya menjaga kemanfaatan (persatuan ) maka hukumnya adalah tidak haram

 تفسير الخازن الجزء الأول ص : 185 – 186
dalam kitab tafsir khozin juz 1 halaman 185-186
كن فيما بين الناس ظاهرا وامش جانبا من موافقتهم فيما يأتون ويذرون
beradalah kalian diantara manusia secara dhahirnya dan berjalanlah dipinggir  dari kesatuan mereka dalam masalah yang dikerjakan
 dan ditinggalkan.

maksud yang lebih jelas lagi adalah
لا تجانب معاشرتهم ولكن جانب الحوض فى أمورهم
janganlah kalian menjauhi pergaulan pada manusia yang lain tetapi jauhilah mendalami ( mencampuri ) urusan urusan mereka

dan di pertegas lagi
 ليكن جسدك مع الناس وقلبك مع الله عز وجل . إهـ
hendaklah jasad kalian itu ( bergaul dengan baik)  bersama manusia namun hati kalian tetap serasa bersama allah azza wa jalla

فيض القدير الجزء السادس ص : 104
dalam kitab faidhul qadir juz 6 halaman 104
فبما رحمة من الله لنت يا محمد لهم
karena rahmat dari Allah engkau wahai nabi muhammad  (dijadikan ) berlemah lembut kepada mereka, (kepada manusia, kepada sahabat) red
أي سهلت أخلاقك إذ خالفوك
maksudnya akhlakmu ( ya muhammad ) yang tiada pernah mempersulit dikala mereka mengingkarimu
ولو كنت فظا سىء الخلق
andaikata engkau itu kasar  maksudnya berkelakuan buruk
غليظ القلب جافيا فأغلظت لهم
dan keras hati maksudnya keras kepala dan kau gunakan mengerasi manusia
 لانفضوا تفرقوا من حولك
pasti mereka akan lari meninggalkanmu

2 komentar:

  1. ustadz.. bisa diterjemahkan tafsir khozin jz 1 hlm 185-186 yang teksnya sebelum itu (anda tulis di blog ini) nggak? hehehe
    mohon bantuannya...

    BalasHapus
  2. tolong dicek lagi ya? yang tertulis tafsir khozin juz 1 hlm 185-186 kalo tidak salah itu redaksinya hanya ada di tafsir baidlowi juz 2....

    BalasHapus