Minggu, 17 Februari 2013

undang-undang keagamaan aliran wahaby salafy 4




MENURUT USTAIMIN PETINGGI WAHABY
memperingati MAULID NABI MUHAMMAD ADALAH BID'AH YANG SANGAT HARAM

DAN MASIH MENURUTNYA LAGI
MENGHORMATI RASULULLAH SAW ADALAH SEBUAH KEGOBLOKAN

REFERENSI MAJMU' FATAWA WA RASA'IL KARANGAN USTAIMIN

مجموع فتاوى ورسائل محمد بن صالح العثيمين


dalam kitab majmu' fatawa wa rasail dari karangan si muhammad bin soleh al ustaimin

من الناحية الشرعية فالاحتفال لا أصل له أيضاً لأنه لو كان من شرع الله لفعله النبي ، صلى الله عليه وسلم، أو بلغه لأمته ولو فعله أو بلغه لوجب أن يكون محفوظاً
dari jalur ketentuan aturan syare'at
adapun mengadakan maulid nabi itu adalah perbuatan yang tidak berdasar sama sekali , karena seandainya maulid nabi itu di syare'atkan pasti nabi saw akan melakukan atau menyampaikan hal tersebut pada ummatnya dan apabila maulid dilaksanakan dan disampaikan nabi pada ummatnya pasti ajaran bermaulid itu akan tetap terjaga (mahfudz)

فلما لم يكن شيء من ذلك علم أنه ليس من دين الله ، وإذا لم يكن من دين الله فإنه لا يجوز لنا أن نتعبد به لله - عز وجل - ونتقرب به إليه ،
فالاحتفال بالمولد بدعة ومحرم
karena nabi tidak pernah merayakan maulidnya dan tidak pernah menyampaikan bahwa maulid itu termasuk ibadah maka sudah bisa dipastikan kalau maulid itu bukan bersumber dari agama allah ,
dan ketika telah diketahui bahwa maulid itu bukan berasal dari agama allah maka kita (pengikut setia wahabiyah) tidak boleh beribadah kepada allah azza wa jalla dengan merayakan maulid nabi saw,
dan juga kita(pengikut setia wahabiyah) dilarang untuk bertaqarrub pada allah dengan merayakan maulid nabi saw.
maka dari itu mengadakan maulid nabi itu hukumnya adalah BID'AH yang sangat haram (bagi pengikut setia wahabiyah).

أننا نسمع من سفاهة بعض المحتفلين أنه إذا تلا التالي قصة المولد ثم وصل إلى قوله " ولد المصطفى" قاموا جميعاً قيام رجل واحد يقولون : إن روح الرسول ، صلى الله عليه وسلم ، حضرت فنقوم إجلالاً لها وهذا سفه
dan sesungguhnya kita mendengar dari sebagian orang orang bodoh yang merayakan maulid nabi muhammad yaitu tatkala mereka telah membacakan kisah-kisah kelahiran nabi dan dibunyikan kalimat
" ولد المصطفى"
maka orang-orang bego tadi pada berdiri semua menjadi satu sambil berkata bahwa ruhnya rasulullah saw itu telah hadir dalam majlis mereka
maka dari itulah mereka berdiri untuk mengagungkan kedatangan rasulullah

adapun perbuatan mengagungkan nabi saw
ini adalah sebuah kegoblokan



dan lagi2 si koplo
ابن عثيمين (
ibnu ustaimin petinggi wahaby ) mendaur ulang fatwanya di atas di kesempatan yang lain untuk di konsumsi siswa-siswi wahaby ta'atnya
 
BAHWASANYA MEMPERINGATI MAULID NABI SAW ADALAH TERMASUK MENGERJAKAN SEBUAH IBADAH YANG HARAM DAN BID'AH

adapun fatwanya adalah sbb
(الاحتفال بمولد النبي صلى الله عليه وسلم من أجل التقرب إلى الله وتعظيم رسوله صلى الله عليه وسلم عبادة، وإذا كان عبادة فإنه لا يجوز أبداً أن يحدث في دين الله ما ليس منه، فالاحتفال بالمولد بدعة محرمة) [مجلة المجاهد (عدد/ 22)].
mengadakan perayaan maulid nabi saw karena untuk untuk mendekatkan diri menuju allah dan hormat ta'dzim pada rasulullah saw itu termasuk ibadah
dan karena maulid ter kategori sebuah ibadah maka untuk selamanya agama allah tidak boleh diperbarui dengan ajaran ajaran baru ( termasuk ibadah maulid)
MAKA DAPAT DITETAPKAN BAHWASANYA MEMPERINGATI MAULID NABI ITU ADALAH PERBUATAN YANG SANGAT HARAM . di edarkan dalam majalah mujahid halaman 22
 
 DAN FATWA SI KOPLO USTAIMIN TADI di dukung oleh kolega wahaby nya yang lain yaitu الألباني
albany ( petinggi wahaby juga dia )
MERAYAKAN MAULID NABI MUHAMMAD ADALAH KEBIASAAN ORANG KRISTEN (NASRANY)

si albany ini cepat2 membuatkan fatwa agar para si
swa siswi wahaby semakin ta'at kepada para pemimpinnya 
 
 
sedangkan fatwa albany adalah sbb :
أن هذا الاحتفال أمر حادث لم يكن، ليس فقط في عهده صلى الله عليه وسلم، بل ولا في عهد القرون الثلاثة
sesungguhnya memperingati maulid nabi saw itu adalah sebuah kegiatan yang direkayasa kan orang-orang baru-baru ini
yang mana zaman dahulu perayaan maulid nabi saw itu tidak pernah ada
perayaan maulid ini tidak pernah ada di era kehidupan rasulullah saw bahkan perayaan maulid juga tidak ada di era kehidupan sahabat dan tabi'in
إنما هي طريقة نصرانية مسيحية لا يعرفه الإسلام مطلقاً
maka ketahuilah PERAYAAN MAULID ITU ADALAH SEBUAH METODE KEGIATAN UMMAT NASRANI NYA ISA AL MASIH
YANGMANA PERAYAAN MAULID ITU BUKAN BERASAL DARI DALIL AJARAN ISLAM SECARA MUTLAK

DI ABADIKAN DALAM KARYA NYA
[من شريط بدعة المولد
min syariti bid'atil maulid

_______________________________________________________
itulah ajaran wahaby -salafy yang teramat sangat menolak dalil atau hujjah maulid rasulillah baik hujjah yang berupa nash ataupun fatwa ulama al waratsatul ambiya
adapun dalil di anjurkannya maulid yang sesungguhnya (yang disembunyikan dan di acuhkan wahaby) adalah sebagai berikut


dalam kitab tarsyih al mustafsyidin sesungguhnya asal maulid yang mana dilakukan dengan keadaan berkumpul dan membaca al qur'an dan menceritakan peristiwa kelahiran atau permulaan kenabian nabi saw dan dihidangkannya makanan kepada para hadirin tanpa adanya unsur berlebihan hukumnya adalah bid'ah hasanah yang berpahala dikarenakan 1.mengagungkan derajad rasululloh. 2.menunjukkan kegembiraan. 3.dan mendambakan mendapat kegembiraan dengan memperingati hari kelahiran nabi yang mulia. dalam kitab mausu'ah al yusufiyyah cara merayakan kemuliaan maulid nabi itu tidaklah ditentukan dengan cara-cara khusus yang wajib dalam maulid nabi adalah 1.mengajak pada kebaikan. 2.dan membuat manusia bertambah ta'at. 3.menambah kemanfaatan pada agama dan dunia. dan dengan cara seperti itulah maulid nabi dipraktekkan dan terhitung perbuatan yang khusul (berpahala) cara-cara agar maulid nabi bisa kushul adalah 1.maulid diisi dengan menuturkan kisah-kisah keutamaan rasulillah . 2.maulid diisi menuturkan jihad-jihadnya rasulillahdan ke khususan nya. 3. maulid diisi dengan mauidloh (nasehat-nasehat) 4.maulid diisi dengan qiro'atil qur'an.

dalam kitab alhawi alfatawa dan dalam kitab ni'mat alkubro cara memperingati maulid rasulillah juga dapat dilakukan dengan cara memperbanyak berbuat kebajikan memperbanyak bersedekah dan ibadah-ibadah lainnya. adapun memberikan makanan serta mengundang saudara dalam peringatan maulid tidaklah dimakruhkan karena dalam hal ini terkandung kebajikan dan bentuk rasa syukur. dan perbuatan-perbuatan diatas HARUS DI NIATI KEBAIKAN UNTUK MERAYAKAN MAULID NABI.

syehk al barzanji mengatakan وفي ذلك يقول البرزنجي: (هذا وقد استحسن القيام عند ذكر مولده الشريف أئمة ذو رواية وروية، فطوبى لمن كان تعظيمه صلى الله عليه وسلم غاية مرامه ومرماه).
dari hal inilah maka para imam yang mempunyai riwayat satu hingga riwayat yang lain menilai perbuatan terpuji yaitu '' berdiri '' di saat di tuturkannya kelahiran nabi saw yang mulia
maka beruntunglah seseorang yang bisa mau berhormat-ta'dzim kepada rasulullah saw dengan hormat ta'dzim yang begitu dalam
بل قد أوجب بعضهم القيام،
malah '' berdiri'' ketika dibacakan maulidnya rasulullah adalah sebuah hal yang diwajibkan oleh sebagian ulama
وفي ذلك يقول المناوي في مولده ما نصه: (ويجب معشر الحاضرين والسامعين القيام عند ذكر مولده الشريف تعظيماً لقدوم ذاته البهية
dan dari hal itulah syehk al manawi menerangkan dalam merayakan maulidurrasul dalam keterangannya yang sebagai berikut : dan wajib bagi para jama'ah yang menghadiri acara maulid dan yang mendengarkan '' untuk berdiri'' di kala dituturkannya maulid nabi assyarif karena untuk hormat ta'dhim atas kedatangan ruhnya rasulullah yang mulia

Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitab Fatawa Kubro menjelaskan:"Asal melakukan maulid adalah bid'ah, tidak diriwayatkan dari ulama salaf dalam tiga abad pertama, akan tetapi didalamnya terkandung kebaikan-kebaikan dan juga kesalahan-kesalahan. Barangsiapa melakukan kebaikan di dalamnya dan menjauhi kesalahan-kesalahan, maka ia telah melakukan buid'ah yang baik (bid'ah hasanah). Saya telah melihat landasan yang kuat dalam hadist sahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah s.a.w. datang ke Madina, beliau menemukan orang Yahudi berpuasa pada haru Asyura, maka beliau bertanya kepada mereka, dan mereka menjawab:"Itu hari dimana Allah menenggelamkan Firaun, menyelamatkan Musa, kami berpuasa untuk mensyukuri itu semua. Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa boleh melakukan syukur pada hari tertentu di situ terjadi nikmat yang besar atau terjadi penyelamatan dari mara bahaya, dan dilakukan itu tiap bertepatan pada hari itu. Syukur bisa dilakukan dengan berbagai macam ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah, membaca al-Qur'an dll. Apa nikmat paling besar selain kehadiran Rasulullah s.a.w. di muka bumi ini. Maka sebaiknya merayakan maulid dengan melakukan syukur berupa membaca Qur'an, memberi makan fakir miskin, menceritakan keutamaan dan kebaikan Rauslullah yang bisa menggerakkan hati untuk berbuat baik dan amal sholih. Adapun yang dilakukan dengan mendengarkan musik dan memainkan alat musik, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum pekerjaan itu, kalau itu mubah maka hukumnya mubah, kalau itu haram maka hukumnya haram dan kalau itu kurang baik maka begitu seterusnya".

SYEHK Jalaluddin As-Suyuthi, di dalam bukunya "Husnul Maqshid fi 'Amalil Maulid" memberikan penjelasan tentang maulid Nabi Saw dalam rangka menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang kegiatan maulid Nabi Saw pada bulan Rabi'ul Awwal: Apa hukumnya dalam pandangan syariah? Apakah kegiatan itu terpuji atau tercela? Dan apakah pelakunya mendapatkan pahala? Dia berkata, "Jawabannya, menurutku, bahwa hukum dasar kegiatan maulid -yang herupa berkumpulnya orang-orang yang banyak; membaca beberapa ayat-ayat Al Quran; menyampaikan 'khabar-khabar' yang diriwayatkan tentang awal perjalanan hidup Nabi Saw dan tanda-tanda kebesaran yang terjadi pada waktu kelahiran Beliau; kemudian dihidangkan makanan untuk mereka dan mereka pun makan bersama; lalu mereka heranjak pulang, tanpa ada tambahan kegiatan lain- adalah termasuk bid'ah hasanah (bid'ah baik) dan diberikan pahala hagi orang yang melakukannya. Karena dalam kegiatan itu terkandung makna mengagungkan peran dan kedudukan Nabi Saw serta menunjukkan suka cita dan kegembiraan terhadap kelahiran beliau." Imam Suyuthi membantah orang yang berkata, "Aku tidak mengetahui dasar hukum perayaan maulid ini di dalam Al Quran maupun di dalam Sunnah," dengan mengatakan, "Ketidaktahuan terhadap sesuatu tidak lalu herarti tidak adanya sesuatu itu,". Beliau juga menjelaskan bahwa Imam para hafizh, Abu Fadhl Ibnu Hajar -semoga Allah merahmatinya-, telah menjelaskan dasar hukumnya dari Sunnah. Imam Suyuthi sendiri juga mengemukakan dasar hukumnya yang kedua dan menjelaskan bahwa bid'ah tercela adalah perkara baru yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil syariat. Adapun jika ada hubungan yang kuat dengan dalil syariat yang memujinya, maka perkara itu tidak tercela. dalam kitab alhawi lil fatawa Imam Suyuti berkata: "Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur'an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid'ah hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad SAW yang mulia".

Dalil-dalil yang memperbolehkan melakukan perayaan Maulid Nabi s.a.w. 1. Anjuran bergembira atas rahmat dan karunia Allah kepada kita. Allah SWT berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ “Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. QS.Yunus:58.
adapun tafsirnya disebutkan dalam kitab tafsir attabary
sebagai berikut

عن أبي سعيد الخدري
dari abi sa'id alkhudry mentafsirkan ayat
في قوله : ( قل بفضل الله وبرحمته فبذلك فليفرحوا )
Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.
، قال : بفضل الله ، القرآن ( وبرحمته ) أن جعلكم من أهله . karunia alloh adalah alqur'an adapun rohmatnya alloh adalah dijadikannya manusia ahlul qur'an.

عن الحسن :
dari alhasan menjelaskan tafsir ayat
( قل بفضل الله وبرحمته )
Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya,
، قال : فضله : الإسلام ، ورحمته القرآن
karunia alloh adalah islam adapun
rahmatnya alloh adalah al qur'an

karunia alloh adalah al qur'an dan ke imanan adapun rahmatnya alloh adalah menjadi ahlul qur'an dan adanya islam.
dan di pertegas lagi dalam tafsir alqurthuby sebagai berikut
أن الفرح به صلى الله عليه وسلم مطلوب بأمر القرآن من قوله تعالىdan dikatakan adalah selain dari hal-hal tersebut yaitu hal-hal yang semakna dengan perkara-perkara tadi semisal adanya rasululloh yang mana RASULULLOH memang sebagai rahmatan lil alamin
dengan dalil ayat sebagai berikut
(قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ).
Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. QS.Yunus:58
فالله تعالى أمرنا أن نفرح بالرحمة والنبي صلى الله عليه وسلم أعظم الرحمة.
lalu allah ta'ala telah memerintahkan kita agar bergembira (secara lahir dan bathin) atas pemberian rahmatnya
adapun rahmat yang paling agung adalah di utusnya rasulullah saw

قال تعالى:(وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ)..
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (AL ANBIYA' 107)

Tujuan Allah SWT mengutus Nabi Muhammad yang membawa agama-Nya itu, tidak lain hanyalah agar mereka berbahagia di dunia dan di akhirat. Orang-orang yang beriman dan mengikuti petunjuk agama itu akan memperoleh rahmat dan Allah berupa rezeki dan karunia di dunia dan di akhirat nanti mereka akan memperoleh rahmat berupa surga yang disediakan Allah bagi mereka. Sedang orang-orang yang tidak beriman akan memperoleh rahmat pula, karena dengan cara yang tidak langsung mereka mengikuti sebagian ajaran-ajaran agama itu, sehingga mereka memperoleh kebahagiaan hidup di dunia. Jika dilihat sejarah manusia dan kemanusiaan, maka agama Islam adalah agama yang berusaha sekuat tenaga menghapuskan perbudakan dan penindasan oleh manusia terhadap manusia yang lain. Seandainya dibuka pintu perbudakan hanyalah sekadar untuk mengimbangi perbuatan orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin itu. Sedangkan jalan-jalan untuk menghapuskan perbudakan dibuat sebanyak-banyaknya. Demikian pula prinsip-prinsip musyawarah yang ditetapkan agama Islam lebih tinggi nilainya dari prinsip-prinsip demokrasi yang selalu diagung-agungkan. Perbaikan perbaikan tentang kedudukan wanita yang waktu itu hampir sama dengan binatang, dan pengakuan terhadap kedudukan anak yatim, perhatian terhadap fakir dan miskin, permtah melakukan jihad untuk memerangi kebodohan dan kemiskinan, semuanya diajarkan oleh Alquran dan Hadis, kemudian dijadikan sebagai dasar perjuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan demikian seluruh umat manusia memperoleh rahmat, baik yang langsung atau tidak langsung dari agama yang dibawa Muhammad. Tetapi kebanyakan manusia masih mengingkari padahal rahmat yang mereka peroleh itu adalah rahmat dan nikmat Allah SWT.

. Rasulullah SAW sendiri mensyukuri atas kelahirannya. Dalam sebuah Hadits dinyatakan:
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ . رواه مسلم "Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (H.R. Muslim, Abud Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah dan Baghawi)

Diriwayatkan dari Imam Bukhori bahwa Abu Lahab setiap hari senin diringankan siksanya dengan sebab memerdekakan budak Tsuwaybah sebagai ungkapan kegembiraannya atas kelahiran Rasulullah SAW.
Jika Abu Lahab yang non-muslim dan al-Qur'an jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW, maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah SAW. Memperbolehkan perayaan maulid Nabi, dengan syarat diisi dengan amalan-amalan yang baik, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat. Ini merupakan ekspresi syukur terhadap karunia Allah yang paling besar, yaitu kelahiran Nabi Muhammad dan ekspresi kecintaan kepada beliau.
Menganjurkan maulid, karena itu merupakan tradisi baik yang telah dilakukan sebagian ulama terdahulu dan untuk mengkonter perayaan-perayaan lain yang tidak Islami.

Etika merayakan Maulid Nabi Untuk menjaga agar perayaan maulid Nabi tidak melenceng dari aturan agama yang benar, sebaiknya perlu diikuti etika-etika berikut:

. Mengisi dengan bacaan-bacaan shalawat kepada Rasulullah
SAW.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً "Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya". QS. Al-Ahzab:56.

. Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah.

Syekh Husnayn Makhluf berkata dalam kitab fatawa syar'iyyah : "Perayaan maulid harus dilakukan dengan berdzikir kepada Allah SWT, mensyukuri kenikmatan Allah SWT atas kelahiran Rasulullah SAW, dan dilakukan dengan cara yang sopan, khusyu' serta jauh dari hal-hal yang diharamkan dan bid'ah yang munkar".

. Membaca sejarah Rasulullah s.a.w. dan menceritakan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaan beliau.

. Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin. Meningkatkan silaturrahmi. .

Menunjukkan rasa gembira dan bahagia dengan merasakan senantiasa kehadiran Rasulullah s.a.w. di tengah-tengah kita.

Mengadakan pengajian atau majlis ta'lim yang berisi anjuran untuk kebaikan dan mensuri tauladani Rasulullah s.a.w. dalam

kitab haulul ihtifal perayaan maulid yang bernuansa keharaman adalah apabila dilakukan dengan cara
1.memperingati maulid nabi dengan adanya perkumpulan laki-laki dan perempuan.
2.memperingati maulid nabi dengan berlebih-lebihan atau pemborosan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar