Senin, 25 Februari 2013

HAKEKAT WAHABIYAH MANHAJ SALAF



Imam Abu Hanifah rahimahullah

Beliau mengatakan,
لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه
“Tidak boleh bagi seorangpun berpendapat dengan pendapat kami (aba hanifah) hingga dia mengetahui dari mana saya telah mengambil dalil tersebut.”

حرام على من لم يعرف دليلي أن يفتي بكلامي
“Haram bagi seorang berfatwa dengan pendapatku sedang dia tidak mengetahui dalil yang kujadikan pijakan.”

pertanyaan : siapakah orang yang mengetahui sumber/pijakan dalil yang di ambil abu hanifah ?
jawaban : yang mengetahui adalah murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya hingga sampai zaman ini 2013

wahaby salafy bukan pengikut imam abu hanifah rahimahullah itu kalau kita runtut sumber belajar nya mereka tidak ada yang menyambung kepada murid kepercayaannya imam aba hanifah rahimahullah
karena kalau hanya mengaku ngaku itu banyak padahal pengakuan itu ada yang mengakui dan ada yang di akui ( kalau dalam islam disebut izin/ijazah dll istilahnya).


 Imam Malik bin Anas rahimahullah

Beliau mengatakan,
إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في رأيي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
“Aku hanyalah seorang manusia, terkadang benar dan salah. Maka, telitilah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan al-Quran dan sunnah nabi, maka ambillah. Dan jika tidak sesuai dengan keduanya, maka tinggalkanlah.” (Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih 2/32).

pertanyaan siapakah yang mampu meneliti pendapat imam malik rahimahullah ?
jawaban : yang mampu meneliti pendapat imam malik rahimahullah adalah murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya hingga sampai zaman ini 2013

karena imam malik rahimahullah dengan ke alimannya tidak mungkin menyuruh hal yang seberat tersebut pada orang jahil/awam, apalagi menyuruh pada orang yang tidak ia kenali

pertanyaan : siapakah dalam kata ''AMBILAH/TINGGALKANLAH''
itu siapakah yang disuruh mengambil/meninggalkan secara langsung pendapat yang ter abadikan dalam al qur'an dan al hadist
jawaban :yang di suruh imam malik agar langsung melihat kandungan hukum dalam al qur'an al hadist adalah murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya hingga sampai zaman ini 2013

karena mustahil aqli dalam kata '' AMBILAH/ TINGGALKANLAH '' imam malik rahimahullah menyuruh orang yang tidak ia percayai apalagi orang yang tidak ia kenal langsung ( karena ilmu itu adalah amanah dan harus dipanggul manusia yang stiqqah / terpercaya) dan sebab percaya adalah kenal

wahaby salafy bukan pengikut imam Malik bin Anas rahimahullah
itu kalau kita runtut sumber belajar nya mereka tidak ada yang menyambung kepada murid kepercayaannya Imam Malik bin Anas rahimahullah
karena kalau hanya mengaku ngaku itu banyak padahal pengakuan itu ada yang mengakui dan ada yang di akui ( kalau dalam islam disebut izin/ijazah dll istilahnya).



 Imam Asy-Syafi’i rahimahullah

Beliau mengatakan,
إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا بسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعوا ما قلت
“Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang berseberangan dengan sunnah rasulu
llah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ambillah sunnah tersebut dan tinggalkan pendapatku.” (Al-Majmu’ 1/63).

pertanyaan siapakah yang mampu meneliti dan memilah dalam fatwa imam syafi'i tersebut ?

jawaban : yang mampu meneliti dan memilah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya hingga sampai zaman ini 2013

karena Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dengan ke alimannya tidak mungkin menyuruh hal yang seberat tersebut pada orang jahil/awam, apalagi menyuruh pada orang yang tidak ia kenali

pertanyaan : siapakah kata ''KALIAN'' dalam fatwa perintah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas ?
jawaban : kata ''KALIAN'' yang di suruh Imam Asy-Syafi’i dalam fatwanya di atas adalah murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya di teruskan murid kepercayaannya hingga sampai zaman ini 2013

karena mustahil aqli dalam kata '' KALIAN '' Imam Asy-Syafi’i rahimahullah rahimahullah menyuruh orang yang tidak ia percayai apalagi orang yang tidak ia kenal langsung ( karena ilmu itu adalah amanah dan harus dipanggul manusia yang stiqqah / terpercaya) dan sebab percaya adalah kenal.

wahaby salafy bukan mengikut Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
itu kalau kita runtut sumber belajar nya mereka tidak ada yang menyambung kepada murid kepercayaannya Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
karena kalau hanya mengaku ngaku itu banyak padahal pengakuan itu ada yang mengakui dan ada yang di akui ( kalau dalam islam disebut izin/ijazah dll istilahnya).


 Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah

Beliau mengatakan,
لا تقلدني ولا تقلد مالكا ولا الثوري ولا الأوزاعي وخذ من حيث أخذوا
“Janganlah kalian taklid kepadaku, jangan pula bertaklid kepada Malik, ats-Tsauri, al-Auza’i, tapi ikutilah dalil.” (I’lam al-Muwaq
qi’in 2/201;Asy-Syamilah,).

siapakah kata ''KALIAN'' yang diperintah agartidak taklid serta mengikuti dalil dalam fatwa imam ahmad di atas ?
jawaban : kata ''KALIAN '' dalam fatwa imam ahmad di atas adalah murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya diteruskan oleh murid kepercayaannya hingga sampai zaman ini 2013

karena Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah
rahimahullah dengan ke alimannya tidak mungkin menyuruh hal yang seberat tersebut pada orang jahil/awam, apalagi menyuruh pada orang yang tidak ia kenali
( karena ilmu itu adalah amanah dan harus dipanggul manusia yang stiqqah / terpercaya) dan sebab percaya adalah kenal.

wahaby salafy bukan mengikut Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah
itu kalau kita runtut sumber belajar nya mereka tidak ada yang menyambung kepada murid kepercayaannya Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah
karena kalau hanya mengaku ngaku itu banyak, padahal pengakuan itu ada yang mengakui dan ada yang di akui ( kalau dalam islam disebut izin/ijazah dll istilahnya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar