Selasa, 12 Maret 2013

hukum tabur & hias bunga wahaby manhaj salaf


MEMBERI BUNGA-BUNGA HIASAN PADA ORANG MATI ATAU ORANG HIDUP ATAU SAKIT ADALAH PERBUATAN
1.BID'AH
2.HARUS BERTAUBAT
3.MENGADOPSI BUDAYA BARAT/ ORANG KAFIR
4.JUGA TIDAK BERMANFAAT
Kami tidak menemukan satu pun riwayat valid yang menunjukkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukan hal yang serupa pada rajanya.

Berdasarkan keterangan para ulama, perbuatan ini merupakan tradisi yang diambil dari orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani. Tradisi tebar bunga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap raja-raja. Tradisi tersebut kemudian diserap dan dipraktekkan oleh sebagian kaum muslimin yang memiliki hubungan erat dengan orang-orang kafir, karena memandang perbuatan mereka merupakan salah satu bentuk kebaikan terhadap raja-raja.

Oleh karena itu, tradisi yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin ini tercakup dalam larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak mengekor kebudayaan khas kaum kafir sebagaimana yang termaktub dalam sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ومن تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum ,maka ia termasuk golongan mereka.” ( Albani menghasankan hadits ini dalam Al Irwa’ 5/109).

TAPI KALAU YANG MENGADAKAN HIASAN ATAU BINGKISAN BUNGA BUNGA ITU PIHAK KERAJAAN ARAB SAUDI BAIK SECARA TERPAKSA ATAU TIDAK ,SEPERTI HALNYA YANG DILAKUKAN PANGERAN ABDULLAH BIN ABDUL AZIZ (DZURIYYAH SAUD) PADA HIASAN MEJA MEJA RUANG KERAJAANNYA SEPERTI YANG TER ABADIKAN DI FOTO TERSEBUT MAKA ITU
NANTI KAMI PETINGGI WAHABY TIDAK BERANI MENGHUKUMI BID'AH ATAU MENYURUH BELIAU BERTAUBAT KEPADA PANGERAN ABDULLAH BIN ABDUL AZIZ .
(KARENA KALAU KITA PARA PETINGGI WAHABY MELARANG LARANG MAKA KITA TIDAK BISA JADI ULAMA DI ARAB DAN BISA DIPENJARA KITA SEMUA ) SERTA BIAR TIDAK PANJANG MASALAH MAKA KAMI PETINGGI WAHABY SEPAKAT UNTUK MENGHALALKAN PERBUATAN PANGERAN ABDULLAH BIN ABDUL AZIZ YANG KAMI JUNJUNG TINGGI SERTA KAMI SELALU HARAPKAN LIMPAHAN KUCURAN DANA DAN PANGKAT DARI BELIAU.


Lajnah Da’imah menjawab, ”Meletakkan bunga di atas kubur para syuhada’ atau selain mereka, atau juga para pahlawan yang dikenal maupun tidak, yang hidup maupun yang mati
adalah merupakan perkara bid’ah yang diada-adakan oleh sebagian kaum muslimin di negara-negara yang memiliki ikatan kuat dengan negara kafir. Mereka menganggap bahwa perbuatan orang-orang kafir terhadap penghuni kubur itu adalah perbuatan baik. Hal ini dilarang dalam Islam karena tasyabbuh (menyerupai) terhadap kaum kafir, dan mengikuti perbuatan yang mereka ada-adakan untuk mengagungkan orang-orang yang sudah meninggal.


Fadhilatusy Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin , anggota Majelis
Fatwa,

bingkisan
bunga seperti itu tidak ada faedahnya dan tidak ada gunanya sama sekali.
Tidak dapat menyembuhkan si
sakit dan tidak juga
menurunkan
penderitaannya serta
tidak membawa
kesehatan bagi si sakit dan menolak penyakitnya.
Bunga itu hanyalah bunga buatan tangan (yang dirangkai dengan tangan)
atau dengan mesin kemudian dijual dengan harga mahal.
Yang untung adalah pihak produsen sementara yang jelas rugi adalah pihak
konsumen. Perbuatan
seperti itu hanyalah melatahi budaya
orang-orang barat secara membabi buta tanpa memikirkan
untung ruginya.
Bingkisan bunga tersebut dibeli dengan harga mahal
lalu hanya bertahan satu dua jam atau satu dua hari kemudian dibuang ke
tempat sampah tanpa ada faedah sama
sekali.
Seharusnya uang untuk membeli bingkisan semacam itu disimpan dan
digunakan untuk hal-hal yang berguna bagi dunia maupun agama.

Bagi yang melihat orang yang membelinya atau
menjualnya hendaklah memberi
peringatan kepada mereka semoga mau bertaubat dan meninggalkan usaha
yang cuma mendatangkan kerugian yang nyata itu.


TAPI KALAU YANG MENGADAKAN HIASAN ATAU BINGKISAN BUNGA BUNGA ITU PIHAK KERAJAAN ARAB SAUDI BAIK SECARA TERPAKSA ATAU TIDAK ,SEPERTI HALNYA YANG DILAKUKAN PANGERAN ABDULLAH BIN ABDUL AZIZ (DZURIYYAH SAUD) PADA HIASAN MEJA MEJA RUANG KERAJAANNYA SEPERTI YANG TER ABADIKAN DI FOTO TERSEBUT MAKA ITU
NANTI KAMI PETINGGI WAHABY TIDAK BERANI MENGHUKUMI BID'AH ATAU MENYURUH BELIAU BERTAUBAT KEPADA PANGERAN ABDULLAH BIN ABDUL AZIZ .
(KARENA KALAU KITA PARA PETINGGI WAHABY MELARANG LARANG MAKA KITA TIDAK BISA JADI ULAMA DI ARAB DAN BISA DIPENJARA KITA SEMUA ) SERTA BIAR TIDAK PANJANG MASALAH MAKA KAMI PETINGGI WAHABY SEPAKAT UNTUK MENGHALALKAN PERBUATAN PANGERAN ABDULLAH BIN ABDUL AZIZ YANG KAMI JUNJUNG TINGGI SERTA KAMI SELALU HARAPKAN LIMPAHAN KUCURAN DANA DAN PANGKAT DARI BELIAU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar