Sabtu, 02 Maret 2013

FATWA DARI PETINGGI WAHABY-SALAFY MANHAJ SALAF 3




Oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (KETUA WAHABY SALAFY )

Tidak diragukan lagi bahwa Allah telah mensyari’atkan dua hari raya bagi kaum muslimin, yang pada kedua hari tersebut mereka berkumpul untuk berdzikir dan shalat, yaitu hari raya ledul Fitri dan ledul Adha sebagai pengganti hari raya-hari raya jahiliyah. Di samping itu Allah pun mensyari’atkan hari raya-hari raya lainnya yang mengandung berbagai dzikir dan ibadah, seperti hari Jum’at, hari Arafah dan hari-hari tasyriq. Namun Allah tidak mensyari’atkan perayaan hari kelahiran, tidak untuk kelahiran Nabi dan tidak pula untuk yang lainnya. Bahkan dalil-dalil syar’i dari Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan bahwa perayaan-perayaan hari kelahiran merupakan bid’ah dalam agama dan termasuk tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nashrani dan lainnya. Maka yang wajib atas para pemeluk Islam untuk meninggalkannya, mewaspadainya, mengingkarinya terhadap yang melakukannya dan tidak menyebarkan atau menyiarkan apa-apa yang dapat mendorong pelaksanaannya atau mengesankan pembolehannya baik di radio, media cetak maupun televisi



TAPI KALAU YANG MENGADAKAN ULANG TAHUN ITU PIHAK KERAJAAN ARAB SAUDI SEPERTI HALNYA YANG DILAKUKAN PANGERAN FAISAL BIN KHALID BIN ABDUL AZIZ (DZURIYYAH SAUD) PADA ULTAH NEGERI ARAB SEPERTI YANG TER ABADIKAN DI FOTO TERSEBUT MAKA ITU
NANTI KAMI PETINGGI WAHABY TIDAK BERANI MENGHUKUMI DITOLAK/ BID'AH SESAT ATAU TASYABUH BIL KUFFAR KEPADA PANGERAN FAISAL (KARENA KALAU KITA PARA PETINGGI WAHABY MELARANG MAKA KITA TIDAK BISA JADI ULAMA DI ARAB DAN BISA DIPENJARA KITA SEMUA ) SERTA BIAR TIDAK PANJANG MASALAH MAKA KAMI PETINGGI WAHABY SEPAKAT UNTUK MENGHALALKAN PERBUATAN PANGERAN FAISAL YANG KAMI JUNJUNG TINGGI SERTA KAMI SELALU HARAPKAN LIMPAHAN KUCURAN DANA DAN PANGKAT DARI BELIAU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar