Senin, 20 Mei 2013

bunuh diri adalah termasuk dari paling besarnya dosa besar

oleh As Toni (Catatan) pada 28 Maret 2013 pukul 21:27
الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر
bunuh dirinya orang islam  adalah haram secara ittifaq dan termasuk dari paling besarnya dosa besar
dan pelaku bom bunuh diri yang menyerang pemerintah yang sah akhir akhir ini
adalah termasuk kriteria dalam hukum ini.

مغني المحتاج معرفة الفاظ المنهاج للشيخ محمد بن احمد الشربيني الخطيب ، ج ك 2 ص : 35 ، مانصه:
أمَّا إذَا كَانَ المَقتُولُ مِنْ أهْلِ البَغْىِ فَليْسَ بِشَهيدٍ جَزْمًا
Terjemah :
Adapun orang yang terbunuh itu dari ahlul baghyi (pemberopntak) maka mereka bukan termasuk mati syahid dengan pasti.

dan pemberontak (yang beragama islam)  pada pemerintahan sah  ( baik dengan alasan jihad) bila bunuh diri /terbunuh pemerintah yang sah maka matinya tidak tergolong syahid.

 الموسوعة الفقهية ج : 8 ص : 152، مانصه :
أما قتلى البغاة، فمذهب الملكية والشافعية والحنابلة : أنهم يغسلون ويكفنون ويصلي عليهم، لعموم قوله صلى الله عليه وسلم : (صلوا على من قال لا إله إلا الله ) ولأنهم مسلمون لم يثبت لهم حكم الشهادة
Adapun orang-orang yang terbunuh dari para pembangkang (bughot) maka menurut ulama’madzab Maliki, Syaf’ii dan Hambali mereka itu harus dimandikan, dikafani dan sisholati karena keumuman sabda Rasulullah SAW (artinya) “Sholatilah orang-orang yang mati dan berkata Laa Ilaa Ha Illallaah”. Karena mereka adalah orang-orang Islam yang tidak berstatus mati syahid.

حاشية الجمل
 وَتَجْهِيزُهُ أيِ المَيّتِ المُسْلِمِ غَيرِ الشَّهيدِ بِغَسْلِهِ وَ تكْفِينِهِ وَ حَمْلِه وَ الصَّلاةُ عَليْهِ وَدَفنِهِ وَ لَوْ قَاتلَ نَفْسَهُ فَرضُ كِفَايَةٍ.
Terjemah :
Merawat jenazahnya orang Islam yang selain mati syahid dengan cara memandikan, mengkafani, membawa, menyolati dan mengkuburkan walaupun melakukan bunuh diri, hukumnya fardhu kifayah.


dan pemberontak (dari orang islam)  pada pemerintahan sah
bila bunuh diri /terbunuh pemerintah yang sah maka keadaannya tetap dimandikan ,dikafani, dan disolati.


تفسير ابن كثير ج: 1 ص: 481
عَنْ أبِي صَالِحٍ عَن أبِي هُرَيرَةَ قالَ قالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليهِ وَسَلمَ مَن قَتلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِها بَطْنَهُ يَوْمَ القِيامَةِ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أبَدًا وَمَن قتلَ نَفسَهُ بِسُمٍّ تَرَدَّى بِه فَسَمَّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالدًا مُخَلدًا فِيهَا أبَدًا وَهَذا الحَدِيثُ ثابِتٌ فِي الصَّحِيحَينِ خ م

Dari Abi Sholeh dari Abi hurairoh berkata : Rosululloh SAW. bersabda : Barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara membenamkan besi keperutnya sendiri besuk pada hari kiamat akan masuk neraka Jahannam selama-lamanya.
Dan barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara menaruh racun di tangannya dengan menghirupnya maka akan masuk neraka jahanam selam-lamanya

اسعاد الرفيق جز 2 ص :
تتِمَّة مِنَ الكَبَائِرِ قَتلُ الإنْسَانِ نَفسَهُ لِقَولِه عَليْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقتَلَ نَفْسَه فَهُو فِى نَارِ جَهَنّمَ يَترَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا ابَدًا

Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi SAW. : “Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar selama-lamanya


الموسوعة الفقهية 6 ص : 285 – 286
الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر بعد الشرك بالله قال الله تعالى ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق وقال ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما وقد قرر الفقهاء ان المنتخر اعظم وزرا ممن قاتل غيره وهو فاسق وباغ على نفسه حتى قال بعضهم لايغسل ولايصلى عليه كالبغاة وقيل لاتقبل توبته تغليظا عليه كما ان ظاهر بعض الأحاديث يدل على خلوده في النار منها قوله من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا

Bunuh diri adalah harom dengan kesepakatan para ulama’ dan dipandang dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman ( artinya ): “ Janganlah kalian semua membunuh jiwa yang diharomkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang haq”, dan firman Allah ( artinya ): “Janganlah kalian membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap kamu semua”. Para Fuqoha’ menetapkan bahwa orang yang melakukan bunuh diri lebih besar dosanya dari pada orang yang memerangi orang lain, dan dialah orang fasiq dan menganiaya dirinya, hingga sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia tidak dimandikan dan disholati sebagaimana para pembangkang. Ada pendapat lain bahwa dia tidak diterima taubatnya karna memberatkan atas kesalahannya sebagaimana dlohirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka


تفسير الطبري ج: 6 ص: 205
إنّمَا جَزَآءُ الذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرسولَهُ وَيَسْعَونَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أنْ يُقتلُوا أوْ يُصَلبُوا أوْ تُقَطَّع أيْدِيهِمْ وأرْجُلِهمْ مِنْ خِلافٍ أوْ يُنْفَوا مِنَ الأرْضِ ذَلكَ لَهُم خِزْيٌ فِي الدُنيَا وَلهُم فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظيمٌ

Balasan bagi orang yang memusuhi Alloh dan utusan-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib atau dipotong kedua tangan dan kakinya secara bergantian (selang seling) atau disingkirkan dari muka bumi. Itu semua adalah balasan di dunia sedangkan balasan di akhirat adalah adzab yang sangat besar

تفسير القرطبي ج: 7 ص: 133
ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق – الى ان قال - من شق عصا المسلمين وخالف إمام جماعتهم وفرق كلمتهم وسعى في الأرض فسادا بانتهاب الأهل والمال والبغي على السلطان والامتناع من حكمه يقتل فهذا معنى قوله إلا بالحق

Firman Allah (artinya) : “Janganlah kalian semua membunuh seseorang yang diharamkan Alloh kecuali dengan haq” (cara yang benar). -sampai perkataan mufassir- : Barang siapa meretakkan persatuan kaum muslimin, menentang pimpinan kelompok umat Islam dan memisah-misahkan kalimah mereka dan berbuat kerusakan dimuka bumi dengan jalan melakukan perampokan / perampasan keluargadan harta, dan membangkang terhadap pengusa dan menolak keputusannya, maka orang tersebut boleh dibunuh. Ini lah makna firman Illa bi al Haq

تفسير القرطبي ج: 3 ص: 38 ف : محمد بت أحمد بت أبى بكر بن فرح القرطبى ابو عبد الله ط : دار الشعب قاهرة 1372

وَلَمْ يُؤْذَنْ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقِتَالِ مُدَّةَ إِقـَامَتِهِ بِمَكَّةَ فَلَمَّا هَاجَرَ أُذِنَ لَهُ فِي قِتـَالِ مَنْ يُقَاتِلُهُ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى أُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوْا ثُمَّ أُذِنَ لَهُ فِي قِتَالِ الْمُشْرِكِيْنَ عَامَّةً

Nabi Muhammad saw tidak diizinkan berperang selama beliau menetap tinggal di Makkah, lalu ketika beliau berhijrah barulah diizinkan memerangi (melawan) orang-orang musyrik yang (memulai) memerangi beliau. Allah berfirma (artinya) : “Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya” (al Hajj : 39). Kemudian Allah swt memberi izin kepada Nabi saw memerangi orang-orang musyrik secara umum.

أحكام القرآن للشافعي ج: 2 ص: 13- 14 ف : محمد بن ادريس الشافعى ابو عبد الله ط : دارالكتب العلمية بيروت 1400

قال الشافعي رحمه الله فأذن لهم بأحد الجهادين بالهجرة قبل أن يؤذن لهم بأن يبتدئوا مشركا بقتال ثم أذن لهم بأن يبتدئوا المشركين بقتال قال الله عز وجل أذن للذين يقاتلون بأنهم ظلموا وإن الله على نصرهم لقدير وأباح لهم القتال بمعنى أبانه في كتابه فقال وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا

Imam Syafi’i ra berkata : Allah memberi izin kepada umat Islam dengan salah satu dua jihad yaitu hijrah sebelum mengizini umat Islam memulai perang melawan orang musyrik, kemudian Allah memberi izin memulai berperang melawan orang-orang musyrik. Allah berfirma (artinya) : “Di izinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar menolong mereka”. Kemudian Allah memperbolehkan umat berperang dengan arti Allah menerangkan dalam kitabNya seraya berfirman (artinya) : ”Berperanglah kalian dijalan Allah melawan orang-orang yang memerangi kalian dan jangan melampaui batas

DAYA KEKUATAN SPIRITUAL YANG diluar hukum adat

oleh As Toni (Catatan) pada 1 April 2013 pukul 3:51
                                          بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
خوارق العادة
hal hal yang diluar jangkauan adat adalah maksudnya sebuah hal yang tidak mengikut adat
semisal adatnya api panas maka dengan khowariqul adat api menjadi tidak panas
atau adatnya pisau itu bisa melukai seseorang namun dengan khawariqul adat menjadi tidak terlukai pisau tadi
yangmana mau masa bodoh ataupun pura pura menutup mata , macam ilmu tadi memanglah ada yang tak bisa dipungkiri di kehidupan dunia ini baik dari sejarah yang pasti maupun dari hal yang kita lihat sendiri dan
itulah maksud dari kalimat خوارق العادة

dalam islam di terangkan rasulullah tentang macam macam ilmu yang seumpama laut itu sangatlah dalam tanpa dasar dan tanpa tepi
dan rasulullah menegaskan bahwa hanya para ulama' lah pewarisnya ( maksudnya pewaris yang mampu meneruskan tonggak dakwah beliau ) dan disini khususnya menjabarkan sebuah ilmu yang dinama kan خوارق العادة  para ulama al-warasatul ambiya'
menuturkan tentang hal tersebut dalam fatwa fatwa mereka yaitu :

خوارق العادة على أربعة أقسام
khowariqul adat ( kekuatan spiritual/ghaib) itu terbagi menjadi 4
 المعجزة المقرونة دعوى النبوة المعجوز عن معارضتها
1. MU'JIZAT : yaitu sebuah kekuatan / keistimewaan diluar akal yang hanya dimiliki oleh rasul yang memiliki mandat kenabian yang mana dengan mukjizat inilah rasul menghadapi musuh musuh nya
 الحاصلة بغير اكتساب وتعلم
adapun mukjizat ini adalah sebuah  anugerah ilmu /kekuatan yang dimiliki tanpa  adanya proses usaha (ritual) serta tanpa adanya proses belajar dahulu
2. والكرامة وهى ما تظهر على يد كامل المتابعة لنبيه
adapun karamah yaitu sebuah keistimewaan yang dimiliki manusia yang secara sempurna mampu meneladani perintah syare'at nabinya
 من غير تعلم ومباشرة أعمال مخصوصة
dan karamah ini adalah sebuah anugerah kekuatan yang dimiliki tanpa adanya proses belajar serta tanpa adanya proses ritual ritual amalan tertentu
 وتنقسم إلى ما هو إرهاص وهو ما يظهر على يد النبى قبل دعوى النبوة
dan karamah tadi dibagi menjadi dua yaitu pertama dinamakan IRHAS : adapun irhas adalah sebuah keistimewaan yang di anugerahkan kepada calon nabi sebelum beliau menerima wahyu kenabiannya
 وما هو معونة وهو ما يظهر على يد المؤمن الذى لم يفسق ولم يغتر به
adapun pembagian karamah yang kedua itu dinamakan MA'UNAH yaitu sebuah anugerah spiritual yang diberikan kepada hamba yang beriman yang tidak melakukan kefasikan serta tidak terjerumus dalam ghurur


 والاستدراج هو ما يظهر على يد الفاسق المغتر
3.khawariqul adat yang nomor tiga adalah ISTIDRAJ yaitu sebuah kekuatan spiritual yang dimiliki orang fasiq atau orang yang terjerumus dalam ghurur
 والسحر وهو ما يحصل بتعلم ومباشرة سبب على يد فاسق أو كافر
4.khawariqul adat yang terakhir adalah bernama SIHIR yaitu sebuah kekuatan spiritual yang diperoleh dengan cara ritual-ritual tertentu dan dikuasakan pada diri orang yang fasiq atau orang kafir

fatwa tadi direferensikan dari kitab بغية المسترشدين ص: 298-299
bughyatul mustarsyidin halaman 298-299.


الأنوار الحديثية ص: 43
dalam kitab al-anwar alhadisiyyah halaman 43 dijelaskan sbb :

فإن كان وليا فهي كرامة
apabila keistimewaan spiritual itu dimiliki wali maka itulah yang dinamakan karamah
وإن كان من العوام فهي معونة
dan apabila keistimewaan spiritual itu dimiliki awam maka itu dinamakan ma'unnah

غاية البيان ص: 14
dalam kitab ghayatul bayan halaman 14 ditegaskan lebih lanjut

وقد تظهر الخوارق من قبل عوام المسلمين تخليصا لهم من المحن والمكاره وتسمى معونة
dan terkadang kemampuan spiritual itu dianugerahkan kepada orang islam yang awam yangmana dengan anugerah tersebut orang awam tadi mendapatkan jalan keluar/solusi untuk mengatasi cobaan dan hal hal pahit dalam  hidupnya adapun anugerah kekuatan spiritual ini dinamakan dengan nama MA'UNAH.

KESIMPULAN :
1.MUKJIZAT ITU ADALAH SEBUAH KEKUATAN SPIRITUAL YANG DILUAR LOGIKA DAN HANYA DIMILIKI PARA NABI DAN MEMILIKI NYA PUN TIDAK MELALUI PROSES BELAJAR ATAUPUN RITUAL.

2.KARAMAH : ITU ADALAH SEBUAH KEKUATAN SPIRITUAL YANG DILUAR LOGIKA DAN HANYA DIMILIKI PARA MANUSIA MANUSIA YANG BER ISTIQAMAH UNTUK MENJALANKAN -MENELADANI NABINYA DAN MANUSIA MANUSIA INI LAH YANG DINAMAKAN AULIYA' / WALI-WALI ALLAH ,
DAN MEMILIKI NYA PUN TIDAK MELALUI PROSES BELAJAR ATAUPUN RITUAL.

A.IRHAS : ITU ADALAH SEBUAH KEKUATAN SPIRITUAL YANG DILUAR LOGIKA DAN HANYA DIMILIKI MANUSIA YANG BAKALNYA MENERIMA WAHYU KENABIAN  DAN MEMILIKI NYA PUN TIDAK MELALUI PROSES BELAJAR ATAUPUN RITUAL.

B.MAUNAH : ITU ADALAH SEBUAH KEKUATAN SPIRITUAL YANG DILUAR LOGIKA DAN HANYA DIMILIKI MUSLIMIN AWAM YANG TIDAK ITU ADALAH SEBUAH KEKUATAN SPIRITUAL YANG DILUAR LOGIKA DAN HANYA DIMILIKI SERTA TIDAK TERJERUMUS DALAM GHURUR YANGMANA ANUGERAH KELEBIHAN ILMU INILAH YANG MENJADI SOLUSI KERUMITAN KERUMITAN COBAAN HIDUPNYA
DAN MEMILIKI NYA PUN TIDAK MELALUI PROSES BELAJAR ATAUPUN PROSES  RITUAL.

3.ISTIDRAJ : ITU ADALAH SEBUAH KEKUATAN SPIRITUAL YANG DILUAR LOGIKA DAN HANYA DIMILIKI MANUSIA
 FASIQ DAN TERJERUMUS DALAM GHURUR DAN MEMILIKI NYA PUN TIDAK MELALUI PROSES BELAJAR ATAUPUN PROSES  RITUAL.

4.SIHIR :
ITU ADALAH SEBUAH KEKUATAN SPIRITUAL YANG DILUAR LOGIKA DAN HANYA DIMILIKI MANUSIA
 FASIQ DAN MANUSIA KAFIR DAN IA BERHASIL MEMILIKI NYA HARUS DENGAN MELALUI PROSES BELAJAR ATAUPUN PROSES  RITUAL RITUAL TERTENTU .

hukum berobat dengan menggunakan ruqyah/mantra/jampi2 yang syar'i

oleh As Toni (Catatan) pada 3 April 2013 pukul 4:26

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



diperbolehkan ber ikhtiar ( berusaha ) mencari kesembuhan dengan ruqyah ( bhs arab) suwuk ( bhs jawa ) jampi2 mantra ( bhs indonesia) adapun diperbolehkannya hal ini selama :
1.Tidak mengandung syirik atau sihir yang diharamkan
2. mantra ruqyah/suwuk/jampi2 itu harus diketahui artinya
3.Tidak meyakini mantra tersebut yang sebagai Mu-atsir (sumber penyebab kesembuhan) tapi harus meyakini bahwa kesembuhan itu adalah kuasa allah ta'ala , dan ruqyah hanya sebagai bentuk ikhtiar saja pen.



Definisi Ruqyah
  1. Bahasa.
AR-RUQYAH (الرُّقْيَةُ) bentuk jamaknya AR-RUQO (الرُّقَي)artinya Jampi, Mantera, Suwuk, Rapal.
  1. Istilah.
Segala ungkapan yang digunakan sebagai mantera untuk kesembuhan, perlindungan/penjagaan, penguatan, kelancaran, kemudahan


  1. الرقية الشرعية | صـ 196-197
dalam kitab arruqyah assar'iyyah halaman 196-197 di jelaskan

وقد أجمع العلماء على جواز الرقي عند اجتماع ثلاثة شروط
ulama sungguh telah bersepakat ( ijma') tentang bolehnya menggunakan mantra ( ruqyah )  apabila dalam ruqyah tadi memenuhi 3 syarat
أن يكون بكلام الله تعالى أو بأسمائه وصفاته وباللسان العربي أو بما يعرف معناه من غيره
adanya mantra yang di gunakan itu berupa kalamullah ta'ala ( al-qur'an) atau berupa asma'ul wa sifatnya allah  dan di ucapkan dengan menggunakan bahasa arab atau meggunakan bahasa yang dimenngerti makna nya.
وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بذات الله تعالى
dan  sesungguhnya Tidak meyakini mantra tersebut yang sebagai Mu-atsir (sumber penyebab kesembuhan) tapi harus meyakini bahwa kesembuhan itu adalah kuasa allah ta'ala , dan ruqyah hanya sebagai bentuk ikhtiar saja pen.
 والراجح أنه لا بد من اعتبار الشروط المذكورة
adapun menurut qaul rajih bahwa sesungguhnya syarat-syarat diatas itu wajib di miliki oleh sang peruqyah
ففي صحيح مسلم
dan di dalam sahih muslim diriwayatkan sebuah hadist

حدثني ابو الطاهر، أخبرنا ابن وهب, أخبرني معاوية بن صالح، عن عبد الرحمن بن جبير، عن أبيه، عن عوف بن مالك الاشجعي. قال: كنا نرقي فى الجاهلية. فقلنا: يا رسول الله! كيف ترى فى ذلك؟ فقال اعرضوا علىّ رقاكم لا بأس بالرقى مالم يكن فيه شرك

Telah berkata kepadaku Abu Thohir, telah mengkabarkan kepada kami Abu Wahab, telah mengkabarkanku Muawiyah bin Sholih dari Abdu Rohman bin Jabir dari Bapaknya dari Auf bin Malik Al-Isyjai'y ia berkata kami meruqyah dijaman jahiliyah maka kami bertanya kepada Rasulullah, ya Rasulullah bagaimana pandangannya di dalam hal itu? Maka Rasulullah menjawab kamu menawarkan ruqyah atas nama saya, tidak mengapa melakukan ruqyah selama padanya tidak terdapat syirik. Hr. Muslim, Shahih Muslim,

وله من حديث جابر نهى رسول الله – ﷺ – عن الرقي فجاء آل عمرو بن حزم فقالوا يا رسول الله إنه كانت عندنا
رقية نرقي بها من العقرب قال فعرضوا عليه فقال ما أرى بأسا من استطع أن ينفع أخاه فلينفعه
dan dalam hukum ruqyah ini pada awalnya rasulullah melarang melakukan ruqyah seperti hadist yang diriwayatkan oleh sahabat jabir dalama sahih muslim
  1. عن جابر رضي الله عنه قال : نهي رسول الله صلى لله عليه و سلَم عن الرُّقي  (رواه مسلم)
“Dari sahabat Jabir r.a berkata : RasuluLlah saw telah melarang Ruqyah” (HR. Muslim)

dan dari sabda rasulullah tersebut akhirnya ada sahabat yang mengadu pada rasulullah

   عن جابر رضي الله عنه قال نهي رسول الله صلى لله عليه و سلَم عن الرُّقي  فجاء آل عمرو بن حزم، فقالوا : يا رسول الله إنّه كانت عندنا رقية نرقى بها من العقرب، قال : فعرضوا عليه، فقال : ما أرى بـأساً، من استطاع أن ينفع أخاه فلينفعه (رواه مسلم)
Dari Jabir ra berkata : RasuluLlah saw telah melarang Ruqyah. Maka datanglah keluarga ‘Amru bin Hazm, mereka berkata : Yaa RosulaLLah bahwa kami memiliki Ruqyah (mantera) yang biasa kami lakukan jika terkena gangguan kalajengking. Maka mereka menunjukkankan (Ruqyah itu) kepada RasuluLLah saw. Lalu beliau bersabda : saya memandang tidak apa-apa ruqyah kalian itu. Barangsiapa yang mampu memberi manfaat bagi saudaranya, maka lakukanlah. (HR. Muslim)

  1. فتح الباري  لابن حجر | جـ 10 صـ 195
dalam fathul bari karya ibnu hajar juz 10 halaman 195 di terangkan
والراجح أنه لا بد من اعتبار الشروط المذكورة
adapun menurut qaul rajih bahwa sesungguhnya syarat-syarat diatas itu wajib di miliki oleh sang peruqyah
ففي صحيح مسلم
dan di dalam sahih muslim diriwayatkan sebuah hadist
حدثني ابو الطاهر، أخبرنا ابن وهب, أخبرني معاوية بن صالح، عن عبد الرحمن بن جبير، عن أبيه، عن عوف بن مالك الاشجعي. قال: كنا نرقي فى الجاهلية. فقلنا: يا رسول الله! كيف ترى فى ذلك؟ فقال اعرضوا علىّ رقاكم لا بأس بالرقى مالم يكن فيه شرك

Telah berkata kepadaku Abu Thohir, telah mengkabarkan kepada kami Abu Wahab, telah mengkabarkanku Muawiyah bin Sholih dari Abdu Rohman bin Jabir dari Bapaknya dari Auf bin Malik Al-Isyjai'y ia berkata kami meruqyah dijaman jahiliyah maka kami bertanya kepada Rasulullah, ya Rasulullah bagaimana pandangannya di dalam hal itu? Maka Rasulullah menjawab kamu menawarkan ruqyah atas nama saya, tidak mengapa melakukan ruqyah selama padanya tidak terdapat syirik. Hr. Muslim, Shahih Muslim,

وله من حديث جابر نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الرقي
dan dalam hukum ruqyah ini pada awalnya rasulullah melarang melakukan ruqyah seperti hadist yang diriwayatkan oleh sahabat jabir dalama sahih muslim
  1. عن جابر رضي الله عنه قال : نهي رسول الله صلى لله عليه و سلَم عن الرُّقي  (رواه مسلم)
“Dari sahabat Jabir r.a berkata : RasuluLlah saw telah melarang Ruqyah” (HR. Muslim)

dan dari sabda rasulullah tersebut akhirnya ada sahabat yang mengadu pada rasulullah

dan dari sabda rasulullah tersebut akhirnya ada sahabat yang mengadu pada rasulullah

   عن جابر رضي الله عنه قال نهي رسول الله صلى لله عليه و سلَم عن الرُّقي  فجاء آل عمرو بن حزم، فقالوا : يا رسول الله إنّه كانت عندنا رقية نرقى بها من العقرب، قال : فعرضوا عليه، فقال : ما أرى بـأساً، من استطاع أن ينفع أخاه فلينفعه (رواه مسلم)
Dari Jabir ra berkata : RasuluLlah saw telah melarang Ruqyah. Maka datanglah keluarga ‘Amru bin Hazm, mereka berkata : Yaa RosulaLLah bahwa kami memiliki Ruqyah (mantera) yang biasa kami lakukan jika terkena gangguan kalajengking. Maka mereka menunjukkankan (Ruqyah itu) kepada RasuluLLah saw. Lalu beliau bersabda : saya memandang tidak apa-apa ruqyah kalian itu. Barangsiapa yang mampu memberi manfaat bagi saudaranya, maka lakukanlah. (HR. Muslim)

وقد تمسك قوم بهذا العموم فأجازوا كل رقية جربت منفعتها ولو لم يعقل معناها لكن دل حديث عوف أنه مهما كان من الرقي يؤدي إلى الشرك يمنع
dan dari sejumlah kaum  berpegangan pada keumuman hadist tadi maka mereka memperbolehkan setiap mantra ruqyah yang memang membawa kemanfaatan walaupun maknanya tidak bisa di faham namun dari hadist nya sahabat auf tadi di terangkan bahwa terkadang ada juga mantra ruqyah yang mengandung arti kesyirikan maka ruqyah semacam inilah yang dilarang

وما لا يعقل معناه لا يؤمن أن يؤدي إلى الشرك فيمتنع احتياطا
dan setiap mantra ruqyah apabila tidak diketahui artinya maka tidak ada jaminan mantra ruqyah ini bersih dari kalimat yang mengandung arti kesyirikan maka ruqyah yang tidak diketahui makna nya inilah yang dilarang sebagai tindakan waspada / hati- hati.


المدخل | جـ 4 صـ 115
al madhol juzz 4 halaman 115 di terangkan


قال القرطبي رحمه الله فيجب على كل مكلف أن يعتقد أن لا شافي على الإطلاق إلا الله تعالى وحده 
di fatwakan oleh imam al-qurtubhi rahimahullah ta'ala :; kemudian wajib bagi orang mukallaf untuk meyakini bahwa seccara mutlak tidak ada yang bisa membuat sembuh/sehat kecuali hanya allah ta'ala
وقد بين ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم بقوله لا شافي إلا أنت
dan rasulullah saw telah menerangkan tentang hukum tadi dengan sabdanya : tidak ada yang mampu mmmemberikan kesembuhan kecuali hanya engkau ya allah. 
فيعتقد الشفاء له وبه ومنه
maka mukalaf harus berkeyakinan bahwasanya kesembuhan itu hanya milik allah dan kesembuhan itu hanya dengan pertolongan dan berasal dari allah 

وأن الأدوية المستعملة لا توجب شفاء
 adapun obat-obatan / metode penyembuhan bukanlah yang memiliki kesembuhan.


وإنما هي أسباب ووسائط يخلق الله عندها فعله وهي الصحة
adapun obat-obatan / metode penyembuhan lainnya itu hanyalah sebagai asbab ( penyebab) dan perantara saja yangmana di obat obatan tadilah allah menaruh/menitipkan kehendaknya yaitu berupa kehendak sehat

ولو شاء ربك لخلق الشفاء بدون سبب ولكن لما كانت الدنيا دار أسباب جرت السنة فيها بمقتضى الحكمة على تعلق الأحكام بالأسباب
seandainya saja allah tuhan kalian menghendaki niscaya akan ia ciptakan kesemmbuhan tanpa perlu adanya sebab akan tetapi kalian harus tahu bahwa dunia fana ini adalah tempatnya sebab yang berlaku hukum sunatullah di dalamnya dan mengandung hikmah atas hukum hukum sebab - musabab tadi.


الرقى بكتاب الله وبالأذكار الواردة وذلك سنة
adapun (ikhtiar kesembuhan dengan )  mantra ruqyah dengan menggunakan bacaan kitabullah atau wirid-wirid al-waridah maka hal tadi hukumnya adalah sunnah .
 

ANTARA FPI DENGAN CARA DAKWAH SESEPUH NU


oleh As Toni (Catatan) pada 11 April 2013 pukul 21:18
mengapa FPI itu bukan NU

NU

Kita akan menilik dari sejarah Pendiri NU,Mbah Hasyim Asyari

Pondok Pesantren Tebuireng didirikan oleh Kyai Haji Hasyim Asy’ari pada tahun 1899 M. Pesantren ini didirikan setelah ia pulang dari pengembaraannya menuntut ilmu di berbagai pondok pesantren terkemuka dan di tanah Mekkah, untuk mengamalkan ilmu yang telah diperolehnya.

Tebuireng dahulunya merupakan nama dari sebuah dusun kecil yang masuk wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Letaknya delapan kilometer di selatan kota Jombang, tepat berada di tepi jalan raya Jombang – Kediri. Menurut cerita masyarakat setempat, nama Tebuireng berasal dari “kebo ireng” (kerbau hitam).[1] Versi lain menuturkan bahwa nama Tebuireng diambil dari nama punggawa kerajaan Majapahit yang masuk Islam dan kemudian tinggal di sekitar dusun tersebut.

Dusun Tebuireng sempat dikenal sebagai sarang perjudian, perampokan, pencurian, pelacuran dan perilaku negatif lainnya. Namun sejak kedatangan K.H. Hasyim Asy’ari dan santri-santrinya, secara bertahap pola kehidupan masyarakat dusun tersebut berubah semakin baik dan perilaku negatif masyarakat di Tebuireng pun terkikis habis.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pondok_Pesantren_Tebuireng

sejarah berdirinya Pondok Pesantren Lirboyo erat hubungan dengan awal mula K.H. Abdul Karim menetap di Desa Lirboyo sekitar tahun 1910 Masehi. Setelah kelahiran putri pertama beliau yang bernama Hannah dari perkawinannya dengan Nyai Khodijah (Dlomroh), putri Kiai Sholeh Banjarmelati.

Perpindahan K.H. Abdul Karim ke Desa Lirboyo dilatarbelakangi dorongan dari mertuanya sendiri yang pada masa itu seorang dai. Kiai Sholeh berharap dengan menetapnya K.H. Abdul Karim di Lirboyo, berharap syiar Islam bisa lebih luas lagi.

Di samping itu juga, lanjut Muchlis, atas permohonan Kepala Desa Lirboyo kepada Kiai Sholeh, agar berkenan menempatkan salah satu menantunya di Desa Lirboyo. Dengan niat baik inilah diharapkan Lirboyo yang semula angker dan rawan kejahatan menjadi sebuah desa yang aman dan tenteram.

"Harapan kepala desa pun menjadi kenyataan. Konon ketika pertama kali Kiai Abdul Karim menetap di Lirboyo, tanah ini diazani, saat itu juga semalaman penduduk Lirboyo nggak bisa tidur, karena konon akibat makhluk halus yang lari tunggang langgang menyelamatkan diri," ujarnya.

Tiga puluh lima hari setelah menempati tanah wakaf tersebut, K.H. Abdul Karim mendirikan surau mungil nan sederhana untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta.

Santri pertama yang menimba ilmu dari K.H. Abdul Karim adalah seorang bocah lugu yang bernama Umar asal Madiun. Kedatangannya disambut baik oleh K.H. Abdul Karim, lantaran kedatangan musafir ini tak lain untuk tholabul ilmi (menimba ilmu agama). Selama nyantri, Umar sangat ulet dan telaten serta taat kepada kiai.

Selang beberapa waktu, tiga orang santri menyusul jejak Umar. Mereka berasal dari Magelang, daerah asal K.H. Abdul Karim. Masing-masing bernama Yusuf, Shomad Dan Sahil. Tidak lama kemudian datanglah dua orang santri bernama Syamsuddin dan Maulana, keduanya berasal dari Gurah, Kediri.

Memasuki hari kedua, semua barang-barang milik kedua santri tersebut ludes diambil pencuri. Memang pada saat itu situasi Lirboyo belum sepenuhnya aman, Lirboyo masih menyisakan tangan-tangan kotor. Akhirnya mereka berdua mengurungkan niatnya untuk mencari ilmu. Mereka pulang ke kampung halamannya.

Tahun demi tahun, keberadaan Pondok Pesantren Lirboyo semakin dikenal oleh masyarakat luas dan semakin banyaklah santri yang berdatangan mengikuti santri-santri sebelumnya untuk bertholabul ilmi. Untuk menghindari hal-hal buruk seperti yang dialami oleh Syamsuddin dan Maulana, dibentuklah satuan keamanan yang bertugas ronda keliling di sekitar pondok.

Mengingat keberadaan masjid begitu penting bagi perkembangan dakwah bagi umat Islam dan sebagai sarana untuk berbagai macam kegiatan keagamaan. Karena itu, Kiai Karim mendirikan masjid di Pondok Lirboyo, mengingat kian hari jumlah santri terus bertambah.





FPI

Kawasan Bongkaran, Tanahabang, Jakarta Pusat, memiliki histori yang panjang. Di area seluas sekitar tiga hektar itu, memiliki sejarah hitam yang tak pernah pudar.

Sekitar 1980-an, kawasan ini terkenal angker bagi siapa saja. Memang, dulunya kawasan ini adalah lahan kosong yang berisi bantalan rel kereta api. Disinilah namanya terkenal sebagai ajang prostitusi,dunia hitam,dulu hampir tiap malam ditemukan mayat bekas perkelahian. Bongkaran adalah Lembah Hitam di dekat Markas FPI yang berada di Petamburan, tempat kediaman mewah Habib Riziq.

Sejak berdirinya FPI tahun 1998, Bongkaran tetap utuh sebagai Lokalisasi yang tidak dijamah FPI. FPI yang terkenal sebagai laskar pentung ini, dakwah yang diambil adalah cara kekerasan. dan kita bisa lihat 15 Tahun FPI berdiri Petamburan dengan Bongkarannya tidak pernah berubah menjadi lebih baik, disana tetap dikenal sebagai Kawasan Dunia Hitam.

Bisa kita lihat perbedaan metode dakwah NU yang dikenal santun ,mengajak masyarakat pada kebaikan meninggalkan pada keburukan dengan cara2 santun mampu mengubah Tebu Ireng yang dikenal kawasan Hitam menjadi kawasan Santri.

Berbanding terbalik dengan dakwah FPI yang penuh kekerasan tidak akan pernah mampu menyentuh hati masyarakat.

Masyarakat yang pernah disakiti FPI baik pedagang yg dirusak saat Ramadhan, maupun orang2 yang selama ini dianggap virus jahat oleh FPI menyimpan dendam.

Dakwah kekerasan Wahabi yang pernah di lakukan di Arab Saudi dan gerakan padri di sumatera barat itulah yang mereka contoh.

NU dengan Aswajanya mencontoh dakwah Walisongo yang mampu beradaptasi dengan tradisi yang ada,sehingga mampu mengislam kan seluruh tanah jawa tanpa kekerasan.

Jadi FPI jelas beda dengan NU, kecuali mereka mengubah cara berdakwahnya, tinggal masyrakat yang akan menilai,apakah FPI itu NU atau bukan?

Jumat, 17 Mei 2013

demonstrasi pada pemerintah yang dilarang agama

As Toni (Catatan) pada 7 Mei 2013 pukul 22:09

                                              
                                      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



. Bolehkah aksi demonstrasi menggunakan kerbau atau menginjak-injak photo presiden ?
Jawaban :
Tidak diperbolehkan. Karena demo dengan cara – cara tersebut ( menginjak – injak foto Presiden atau membawa gambar kerbau ), secara 'urf adalah bentuk – bentuk penghinaan ( ihanah ) pada presiden.


فيض القدير - (ج 6 / ص 398)
dalam kitab faidhul qadir juz 6 halaman 398
لا تسبوا الأئمة ) الإمام الأعظم ونوابه وإن جاروا
janganlah kalian berkata kasar pada para pemimpin  ( para pemerintah atau menteri-menterinya walaupun mereka itu tergolong munafik )
 ( وادعوا الله لهم بالصلاح فإن صلاحهم لكم صلاح )
namun berdoalah kalian pada allah agar para pemimpin kalian bisa menjalankan kebajikan karena apabila pemimpin kalian itu berlandaskan kebajikan maka kalian pasti akan menuai kebajikan.
 وسياسة الدنيا وحفظ منهاج المسلمين وتمكينهم من العلم والعمل
dan berkat pemimpin yang berjiwa kebajikan pula strategi kepemerintahan akan tertata dan urusan urusan kaum muslimin dari menyebarkan ilmu dan mengamalkan ilmu  akan terjaga serta tidak dipersulit
 وقال الفضيل بن عياض : لو كان لي دعوة مستجابة ما صيرتها إلا في الإمام لأني لو جعلتها النفسي لم تجاوزني ولو جعلتها له كان صلاح الإمام صلاح العباد والبلاد
dan fudhail ibn iyyadl rahimahullah telah berfatwa : apabila aku mempunyai satu doa yang dijamin kemakbulannya maka pasti aku akan mendoa kan pada ( kebaikan ) pemimpin , karena apabila doa itu hanya kutujukan pada diriku saja maka niscaya kemanfaatan doa itu tidak akan menyebar tapi kalau kujadikan doa itu untuk kebajikan seorang pemerintah maka niscaya pemerintah akan menjadi baik dan dengan kebajikannya pemerintah itu akan menjadikan rakyat dan negaranya menjadi makmur.
فيض القدير - (ج 6 / ص 399)
dalam kitab faidhul qadir juz 6 halaman 399

 وقد حذر السلف من الدعاء عليه فإنه يزداد شرا ويزداد البلاء على المسلمين
dan para ulama salaf sangat tidak mau mendoakan keburukan pada seorang raja karena mendoakan keburukan pada seorang raja hanya akan memperparah keadaan dan mempercepat turunnya bala' pada kaum muslimin.

اسعاد الرافق ج2 ص 83
dalam kitab is'adurrafiq juz 2 halaman 83
ومنها الشتم لمسلم من المسلمين اي  الاستطالة في عرضه اذ الشتم معناه السب في الوجه وتمزيق العرض.
dan termasuk maksiyat adalah berkata kasar ( misuh ) pada muslim yang lain maksudnya berusaha menjatuhkan kewibawaannya adapun maknanya adalah berkata kasar dan merusak citra seseorang.

اسعاد الرافق ج2 ص 84
is'adur rafiq juz 2 halaman 84
ومنها الاستهزاء بالمسلم اي الاستهانة والتحقير له فهو كل كلام او فعل او اشارة او ايماء مؤذ له اي المسلم من القبائح العظيمة التي فشت في هذه الازمان , الخ......
dan termasuk maksiyat adalah mencaci maki muslim yang lain maksudnya dengan menghina dan meremehkannya
فهو كل كلام او فعل او اشارة او ايماء مؤذ له اي المسلم من القبائح العظيمة التي فشت في هذه الازمان , الخ
adapun ( termasuk maksiyat adalah ) dari keburukan keburukan yang besar yang telah meraja lela pada zaman ini yaitu dari setiap ucapan atau pekerjaan atau isyarah maupun sebuah petunjuk tanda yang memuat unsur menyakiti orang islam.

ilmu ilmu yang tiada manfaat secara agama

As Toni (Catatan) pada 7 Mei 2013 pukul 5:16

                                          
                                      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ  
orang bodoh dan orang yang cerdas yang pondasi tauhidnya tidak kuat
maka
ilmu yang membahayakan itu haram untuk dipelajarinya


قويشنى منطق ص: 9 - 10
dalam kitab quwaisyany manthiq  halaman 9-10
. ( قوله والقولة المشهورة الصحيحة  جوازه ) أى الاشتغال به (لكل القريحة) أى ذكى الفطنة ( ممارس السنة والكتاب )
menurut qaul / fatwa yang masyhur bahwa sanya diperbolehkan bergiat mempelajari ilmu mantiq/ logika  bagi orang yang otaknya cerdas yang tidak mudah terperdaya yang selalu berlandaskan jiwa assunnah dan al qur'an
 فيجوز له ( ليهتدى به إلى الصواب ) ضد الخطاء لأنه قد حصن عقيدته فلا يخشى عليه من الحوض فى الشبه
maka untuk orang semacam tadi diperbolehkan bergiat mempelajari ilmu mantiq karena dia sudah mendapatkan petunjuk pada kebenaran dan karena aqidah orang semacam tadi sudah kuat / terjaga maka tidak  perlu takut / mencemaskan padanya dari terjatuhnya dalam jurang syubhat
فإن كان بليدا أو ذكيا ولم يمارس السنة والكتاب لم يجز له الاشتغال به
dan barang siapa yang masih bodoh yang tidak berjiwa assunnah dan al qur'an atau pintar yang tidak berjiwa assunnah dan al qur'an maka dia tidak diperkenankan bergiat mempelajari ilmu logika
 لأنه لم يؤمن عليه من تمكن بعض الشبه من قلبه كما وقع للمعتزلة. 
karena orang semacam ini tidak ada pondasi kokoh dan memungkinkan hatinya akan terpengaruh syubhat seperti yang telah dialami kaum mu'tazilah
 ومن هنا منعوا الاشتغال بكتب علم الكلام المشتملة على تخليطات الفلاسفة إلا المتبحر
maka dari itulah tidak diperbolehkan mempelajari ilmu kalam yang telah tercampuri pemikiran filsafat kecuali  bagi orang orang yang keilmuannya sudah dalam.

 الشرقاوى الجزء الثانى ص: 385    الحرمين
dalam kitab assyarqawi juz 2 halaman 385 cetakan al-haramain
 وتعلمه لغرض شرعى كأن يتعلمه ليجتنبه لا يقتضى الكفر ولا الحرمة بل هو جائز
mempelajari ilmu sihir apabila ada niat yang dibenarkan syare'at : seperti mempelajarinya agar terhindar dari pengaruh buruknya sihir ( menangkal sihir ) maka kondisi semacam ini tidak dihukumi kafir dan juga tidak haram  malah hukumnya adalah jaiz / boleh
 حينئذ كما قال أبو نواس

adapun hal semacam tadi itulah yang selaras dengan untaian syair yang di kemukakan abu nawas
: عرفت الشر لا للشر لكن لتوقيه + ومن لا يعرف الشر من الناس يقع فيه.
ketahuilah keburukan bukan untuk melakukan keburukan tapi agar engkau terjaga dari keburukan

barangsiapa tidak tahu keburukan nya para manusia maka niscaya suatu saat ia akan jatuh terperdaya kedalam keburukan itu


2.    المجموع ج: 9 ص: 240
dalam kitab al majmu' syarah muhadzab juz 9 halaman 240
فرع قال أصحابنا   يجوز بيع  كتب الحديث والفقه واللغة والأدب والشعر المباح المنتفع به وكتب الطب والحساب وغيرهما، مما فيه منفعة مباحة
para ashabuna assyafi'iyyah telah mem fatwakan tentang bolehnya menjual kitab ( buku ) yang berisi ilmu hadist dan fiqh , lughot dan ilmu tata kerama dan ilmu sya'ir yang mubah yang memberikan kemanfaatan
dan diperbolerhkan juga menjual kitab yang berisi ilmu kedokteran dan hisab dan selainnya yang mana didalam ilmu tersebut memang memberikan kemanfaatan dalam agama
 قال أصحابنا ولا   يجوز بيع  كتب الكفر، لأنه ليس فيها منفعة مباحة بل يجب إتلافها
para ashabuna assyafi'iyyah juga telah memfatwakan bahwa tidak diperbolehkan ( haram ) menjual buku yang yang berisi ilmu kekafiran , karena di dalam buku tersebut tiada manfaat yang diperbolehkan syare'at
malah buku buku semacam itu haruslah di musnahkan
 وهكذا كتب التنجيم والفلسفة وغيرها من العلوم الباطلة المحرمة، فبيعها باطل، لأنه ليس فيها منفعة مباحة، والله تعالى أعلم
begitujua yang perlu diketahui bahwa di haramkan berjualan buku buku yang berisi ramalan zodiak perbintangan dan buku buku yang berisi doktrin filsafat dan selainnya dari ilmu ilmu yang bathil yang diharamkan
maka dari itulah menjualnya dihukumi haram karena di dalam buku buku tadi tidak ada kemanfaatan yang diperkenankan syare'at.


3.    مغنى المحتاج الجزء الثانى ص: 12
dalam kitab mughni al muhtaj juz 2 halaman 12
ولا يصح   بيع كتب الكفر  والسحر والتنجيم والفلسفة كما جزم به في المجموع قال بل يجب إتلافها لتحريم الاشتغال بها إهـ
tidak sah berjualan buku buku yang memuat ilmu kekafiran dan ilmu sihir dan zodiak ramalan perbintangan dan filsafat seperti fatwa yang telah di rumuskan dalam kitab al majmu' syarah muhadzab
dan imam annawawi berfatwa : bahkan wajib untuk meniadakan buku buku semacam itu karena keharaman mendalami keilmuwan nya buku tersebut


فوائد المكية ص: 19  الهداية
dalam kitab fawaidul makiyyah halaman 19 cetakan alhidayah
والحاصل تحريم جميع العلوم الباطلة وضابطها كما قال الإمام الرافعى فى شرح الوجيز
adapun rumusannya : yaitu seluruh ilmu ilmu yang berisi ajaran ke bathilan itu haram ( untuk dipelajari ) seperti yang telah difatwakan oleh al imam arrafi'i dalam kitab syarah wajiz
كل علم يشتمل على عقيدة باطلة أو تخييل أو تدليس أو ضرر أو دعوى علم غيب أو نهى عنه الشرع فهو حرام.
yaitu seluruh ilmu yang berisikan keyakinan bathil atau ilmu yang berisi tipu daya ataupun pencampuran yang baik dan benar atau ilmu yang membahayakan atau ilmu yang mengaku dapat membuka alam ghaib atau ilmu yang dilarang syare'at maka ilmu ilmu ini hukumnya adalah haram untuk dipelajari.

حاشية الجمل على المنهج الجزء الثالث ص : 26      دار الفكر
hasiyah jamal ala minhaj juz 3 halaman 26 cetakan darul fikr
وهل العبرة فى النفع بالمتعاطى له حتى لو كان القدر الذى يتناوله لا يضره لاعتياده عليه ويضر غيره لم  يحرم أو العبرة بغالب الناس فيحرم ذلك عليه وإن لم يضره فيه نظر والأقرب الثانى اهـ ع ش عليه.
adapun tentang ukuran membahayakan atau memberi manfaatnya sebuah ilmu itu tolok ukurnya adalah keumumannya manusia



hukum toleransi

h As Toni (Catatan) pada 8 Mei 2013 pukul 23:44



                                                           بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ  

bergaul dengan orang kafir / ber toleransi pada orang
kafir hukumnya adalah makruh

bergaul / bertoleransi pada orang fasiq demi persatuan maka
hukumnya adalah tidak haram


الفتاوى الكبرى الجزء الرابع ص : 117
dalam kitab fatawa alkubro juz 4 halaman 117
 خاتمة ) تحرم مودة الكافر لقوله تعالى
dalam khataman keterangan ini dijelaskan bahwa haram
 hukumnya mencintai orang kafir dengan dasar firmannya allah
لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الاخر يوادون من حاد الله ورسوله
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari .akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya(Al-Mujadalah : 22).…”

 أن مخالطة الكفار مكروهة
sedangkan sesungguhnya bergaul/toleransi dengan orang kafir itu hukumnya adalah makruh

 أجيب بأن المخالطة ترجع إلى الظاهر
dan saya pertegas pada jawaban ini bahwa sesungguhnya bergaul itu adalah aktivitas dhahiriyyah
والمودة إلى الميل القلبى
sedangkan cinta itu adalah sebuah aktifitas kecondongannya hati

_ jadi kita harus bisa memilahnya serta membedakan dari kedua hal tadi

( قوله تحرم مودة الكافر ) أى المحبة والميل بالقلب
dan dari penjelasan hukum haram mencintai orang kafir tadi maksudnya ialah
rasa cinta dan kecenderungan hati dalam hati

 وأما المخالطة الظاهرية فمكروهة
adapun hukumnya bergaul/toleransi secara dhohiriyyah dengan orang kafir adalah makruh

 jadi kesimpulannya adalah
 وتحرم موادتهم وهو الميل القلبى لا من حيث الكفر
hukum mencintai orang kafir maksudnya cenderungnya hati pada orang kafir itu hukumnya adalah haram
 وإلا كانت كفرا وسواء فى ذلك أكانت لأصل أو فرع أم غيرهما
namun apabila mencintai kekafirannya orang kafir maka hukumnya adalah kafir

وتكره مخالطته ظاهرا ولو بمهاداة فيما يظهر ما لم يرج إسلامه ويلحق به ما لوكان بينهما نحو رحم أو جوار
sedangkan hukum nya bergaul/toleransi dengan orang kafir itu adalah makruh selama orang kafirnya itu tidak diharapkan ke islamannya ( masuk islam ) dan hukum makruh ini tetap berlaku meskipun orang kafirnya itu adalah saudaranya atau masih tetangganya

وقوله ما لم يرج إسلامه أو يرج منه نفعا أو دفع شر لا يقوم غيره فيه مقامه
adapun bergaul/toleransi  dengan orang kafir sebab ada tujuan manfaat atau tujuan minta pertolongan yang sangat mendesak ( berobat pada dokter kafir )  maka
hukumnya juga makruh

 أما معاشرتهم لدفع ضرر يحصل منهم أو جلب نفع فلا حرمة فيه إهـ
sedangkan bergaul dengan orang fasiq sebab ada tujuan supaya terhindar dari mala petaka ( perpecahan ) atau ada tujuan supaya menjaga kemanfaatan (persatuan ) maka hukumnya adalah tidak haram

 تفسير الخازن الجزء الأول ص : 185 – 186
dalam kitab tafsir khozin juz 1 halaman 185-186
كن فيما بين الناس ظاهرا وامش جانبا من موافقتهم فيما يأتون ويذرون
beradalah kalian diantara manusia secara dhahirnya dan berjalanlah dipinggir  dari kesatuan mereka dalam masalah yang dikerjakan
 dan ditinggalkan.

maksud yang lebih jelas lagi adalah
لا تجانب معاشرتهم ولكن جانب الحوض فى أمورهم
janganlah kalian menjauhi pergaulan pada manusia yang lain tetapi jauhilah mendalami ( mencampuri ) urusan urusan mereka

dan di pertegas lagi
 ليكن جسدك مع الناس وقلبك مع الله عز وجل . إهـ
hendaklah jasad kalian itu ( bergaul dengan baik)  bersama manusia namun hati kalian tetap serasa bersama allah azza wa jalla

فيض القدير الجزء السادس ص : 104
dalam kitab faidhul qadir juz 6 halaman 104
فبما رحمة من الله لنت يا محمد لهم
karena rahmat dari Allah engkau wahai nabi muhammad  (dijadikan ) berlemah lembut kepada mereka, (kepada manusia, kepada sahabat) red
أي سهلت أخلاقك إذ خالفوك
maksudnya akhlakmu ( ya muhammad ) yang tiada pernah mempersulit dikala mereka mengingkarimu
ولو كنت فظا سىء الخلق
andaikata engkau itu kasar  maksudnya berkelakuan buruk
غليظ القلب جافيا فأغلظت لهم
dan keras hati maksudnya keras kepala dan kau gunakan mengerasi manusia
 لانفضوا تفرقوا من حولك
pasti mereka akan lari meninggalkanmu